Senin, 08 September 2008

Implementasi UU Pengelolaan Sampah

Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah disahkan. Semua pihak kini dituntut untuk mengimplementasikan regulasi tersebut. Tentu bukan hanya aturan yang harus ditegakkan tetapi kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga harus diubah menjadi perilaku yang peduli lingkungan.

Sampah oleh sebagian orang memang menguntungkan karena dapat mendatangkan dana yang cukup besar. Tetapi, jika tidak dikelola dengan baik maka sampah justru akan mendatangkan bencana yang jauh lebih besar.

Sampah berkaitan langsung dengan lingkungan dan manusia. Jika sampah tidak dikelola dengan baik maka kerusakan lingkungan yang berbuntut pada memburuknya kesehatan manusia tinggal menunggu waktu saja. Lahirnya UU Pengelolaan Sampah ternyata masih belum cukup ampuh untuk mengubah perilaku buruk masyarakat yang masih dengan seenaknya membuang sampah tanpa memikirkan dampak negatifnya kepada orang lain.

Menurut pakar hukum lingkungan hidup, M Daud Silalahi, seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat harus membudayakan undang-undang tentang sampah dalam paradigma baru sebagai peluang manfaat. “Hukum harus mendorong manusia untuk melakukan efisiensi, jangan hanya berfungsi untuk memberi hukuman,” kata Silalahi.

Selain itu, kesadaran masyarakat harus dibangun, karena selama ini ada anggapan bahwa sampah adalah barang sisa yang tidak berguna sehingga harus dibuang. Aspek lain, masalah yang muncul dalam mengimplementasikan undang-undang adalah kelemahannya pada pemerintah yang tidak melakukan sosialisasi dengan baik.
Menurut Silalahi, harus ada pengetahuan tentang sampah pada masyarakat. Sampah boleh dibuang, tapi hasil akhirnya harus diberdayakan, malah kalau bisa untuk meningkatkan sektor ekonomi, dengan melibatkan masyarakat dan dibantu oleh pemerintah dan pihak swasta.* (Ahmad Jauhari)

Tidak ada komentar: