Oleh: Ir.
H. A. Jauhari, MSi
Produksi
bersih merupakan strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat pencegahan
terpadu untuk diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur
hidup produk dengan tujuan mengurangi risiko terhadap manusia dan lingkungan.
Produksi bersih bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dengan memberikan
tingkat efisiensi yang lebih baik pada penggunaan bahan mentah, energy dan air,
mendorong performansi lingkungan yang lebih baik, melalui pengurangan sumber
pembangkit limbah dan emisi serta mereduksi dampak produk terhadap lingkungan.
Fokus
produksi bersih adalah usaha pencegahan terbentuknya limbah, yang merupakan
salah satu indicator inefisiensi. Usaha pencegahan tersebut perlu dilakukan
sejak awal proses produksi dengan mengurangi terbentuknya limbah serta
pemanfaatan limbah yang terbentuk melalui daur ulang. Upaya ini akan
menghasilkan penghematan yang besar karena penurunan biaya produksi yang
signifikan sehingga pada akhirnya dapat menjadi sumber pendapatan.
Istilah
produksi bersih mulai diperkenalkan oleh UNEP (United Nations Environment
Program) pada bulan Mei 1989 dan diajukan secara resmi pada bulan September
1989 pada seminar The Promotion of Cleaner Production di Canterbury,
Inggris. Indonesia sepakat untuk mengadopsi definisi yang disampaikan oleh UNEP
tersebut.
Dalam
strategi pengelolaan lingkungan melalui pendekatan produksi bersih, berbagai upaya
harus dilakukan untuk mencegah terbentuknya limbah. Konsep produksi bersih
dicerminkan dari banyaknya aspek yang terlibat seperti sumber daya manusia,
teknik teknologi, finansial, manajerial dan lingkungan. Strategi produksi
bersih menekankan adanya upaya pengelolaan lingkungan secara terus-menerus.
Prinsip Produksi Bersih
Terdapat
sejumlah prinsip pokok dalam produksi bersih yang perlu mendapatkan perhatian.
Pertama, mengurangi penggunaan bahan baku, air, dan energi, menghindari
pemakaian bahan baku beracun dan berbahaya serta mereduksi terbentuknya limbah
pada sumbernya, sehingga mencegah atau mengurangi timbulnya masalah pencemaran
dan kerusakan lingkungan serta risikonya terhadap manusia.
Kedua,
perubahan dalam pola produksi dan konsumsi berlaku baik terhadap proses maupun
produk yang dihasilkan, sehingga harus dipahami betul analisis daur hidup
produk.
Ketiga,
upaya produksi bersih tidak dapat berhasil dilaksanakan tanpa adanya perubahan
dalam pola pikir, sikap dan tingkah laku dari semua pihak terkait baik dari
pihak pemerintah, masyarakat maupun kalangan dunia usaha. Selain itu, perlu
diterapkan pola manajemen di kalangan industri maupun pemerintah yang telah
mempertimbangkan aspek lingkungan.
Keempat,
mengaplikasikan teknologi akrab lingkungan, manajemen dan prosedur standar
operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kegiatan tersebut tidak
selalu membutuhkan biaya investasi yang tinggi, kalaupun terjadi
seringkaliwaktu yang diperlukan untuk pengembalian modal investasi relatif
singkat.
Kelima.
pelaksanaan program produksi bersih ini lebih mengarah pada pengaturan sendiri
dan peraturan yang sifatnya musyawarah mufakat dari pada pengaturan secara
command control.
Strategi 5R
Prinsip pokok dalam strategi produksi
bersih dituangkan dalam 5 R (Re-think,
Re-use, Reduction, Recovery and Recycle). Re-think adalah suatu konsep pemikiran yang harus dimiliki pada
saat awal kegiatan akan beroperasi. Perubahan dalam pola produksi dan konsumsi
berlaku baik pada proses maupun produk yang dihasilkan, sehingga harus dipahami
betul analisis daur hidup produk. Upaya produksi bersih ini tidak dapat
berhasil dilaksanakan tanpa adanya perubahan dalam pola pikir, sikap dan
tingkah laku dari semua pihak terkait baik pemerintah, masyarakat maupun
kalangan dunia usaha.
Re-use atau penggunaan kembali adalah suatu
teknologi yang memungkinkan suatu limbah dapat digunakan kembali tanpa
mengalami perlakuan fisika, kimia, biologi. Implikasi dari re-use adalah penggunaan kembali un-treated water, pemakaian kemasan
bahan kimia untuk bahan kimia sejenis dan lain-lain.
Reduction atau pengurangan limbah pada sumbernya adalah teknologi
yang dapat mengurangi atau mencegah timbulnya pencemaran di awal produksi. Implikasi dari reduction adalah mengurangi dan
meminimisasi penggunaan bahan baku, air dan energi serta menghindari pemakaian
bahan baku berbahaya dan beracun serta mereduksi terbentuknya limbah pada
sumbernya sehingga mencegah dari atau mengurangi timbulnya masalah pencemaran
dan kerusakan lingkungan serta risikonya
terhadap manusia.
Recovery adalah
teknologi untuk memuliakan suatu bahan atau energi dari suatu limbah untuk
kemudian dikembalikan ke dalam
proses produksi dengan atau tanpa perlakuan fisika, kimia, biologi. Implikasi recovery adalah me-recover
khrom pada limbah padat dari industri kulit, timah hitam dari limbah aki bekas,
dan lain-lain.
Recycling atau atau daur ulang adalah teknologi yang berfungsi untuk
memanfaatkan limbah dengan memprosesnya kembali ke proses semula yang dapat
dicapai melalui perlakuan fisika, kimia, biologi. Implikasi recycling adalah daur ulang limbah plastik menjadi
bijih plastik, daur ulang air proses, energi, dan lain-lain.
Komitmen Nasional
Produksi
Bersih diperkenalkan oleh BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) pada
tahun 1993. Sejak saat itu Produksi Bersih terus dikembangkan dan
disebarluaskan ke seluruh sektor terkait di Indonesia, dan pada tahun 1995
Pemerintah Indonesia mencanangkan Komitmen Nasional Penerapan Produksi Bersih.
Sejak
dicanangkannya Program Produk Bersih, maka hingga saat ini penerapan dan
pengembangan Produksi Bersih telah dilakukan oleh beberapa sektor. Kementerian Lingkungan Hidup mensosialisasikan Produksi Bersih melalui seminar,
penerbitan buku, leaflet, brosur, website dan lain-lain. Kemudian dilakukan
pnyusunan Pedoman Teknis Penerapan Produksi
Bersih untuk industri tekstil, kulit, kelapa sawit, electroplating, karet,
tapioka, gula, hotel dan perkotaan. Penyusunan Pedoman Teknis Penerapan
Produksi Bersih melalui Chemical Management dan Good House Keeping. Dilakukan implementasi Produksi Bersih melalui pilot project pada
industri tekstil, kelapa sawit, kulit dan lingkungan industri kecil. Implementasi
Produksi Bersih melalui konsultasi dan bimbingan teknis pada kurang lebih 500
industri, antara lain: automotive, agrobisnis, electroplating, tekstil, kulit,
karet, CPO, gula, dan lain-lain.
Selain itu juga dilakukan pelatihan Produksi Bersih, Good House Keeping, Chemical Management,
Life Cycle Analysis serta berpartisipasi dalam forum
internasional seperti: UNEP High Level Seminar tentang Produksi Bersih;
Pollution Prevention Roundtable, USA; Asia Pacific Roundtable for Cleaner
Production (APRCP), Asia Productivity Organization (APO), Eco Industrial Estate
Asia (EIEAsia), dan lain-lain.
Sektor lain yang juga giat mengembangkan Produksi Bersih
adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian,
Kementerian Pariwisata. Masing-masing sektor mengembangkan Produksi Bersih
sesuai dengan bidangnya yang semuanya bertujuan mencegah terjadinya kerusakan
lingkungan. Dalam melaksanakan Produksi
Bersih diperlukan dukungan dan kerjasama
seluruh pihak yang berkepentingan melalui prinsip kemitraan antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi sektoral, pelaku bisnis,
perguruan tinggi, lembaga penelitian dan masyarakat umum.*