Selasa, 15 Februari 2011

Kerugian Akibat Kemacetan Di Jakarta


Kemacetan yang terjadi di Jakarta mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Menurut Iskandar Abubakar, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp 28,1 triliun per tahun. Hal tersebut disampaikan Iskandar dalam diskusi “Revitalisasi Angkutan Umum Massal di Kawasan Jabodetabek” yang berlangsung di Kemenhub (10 Februaari 2011).

Data kerugian akibat kemacetan di Jakarta tersebut merupakan hasil penelitian dari pakar lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Dr Firdaus Ali. Separuh dari Rp 28,1 triliun tersebut merupakan kerugian pada bahan bakar yang terbuang percuma akibat kemacetan. Kerugian terbesar akibat bahan bakar yang terbuang percuma karena kemacetan mencapai Rp 10,7 triliun per tahun. Kerugian terbesar kedua adalah waktu produktif warga Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp 9,7 triliun per tahun.

Kerugian berikutnya adalah menurunnya kualitas kesehatan warga yang mencapai Rp 5,8 triliun per tahun. Menurut Iskandar, kerugian juga diderita oleh pemilik angkutan umum karena kendaraan umumnya kurang maksimal mengangkut penumpang yaitu mencapai Rp 1,9 triliun per tahun.

Kemacetan di Jakarta disebabkan pertambahan jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat, di sisi lain penambahan ruas jalan tidak terjadi. Bertambahnya volume kendaraan pribadi disebabkan pemerintah belum memiliki sarana transportasi massal yang memadai. Iskandar menambahkan, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 12 juta unit per Desember 2010. Jumlah tersebut terdiri dari sepeda motor 9 juta unit dan mobil 3 juta unit. Sementara itu, kendaraan umum hanya 63 ribu unit.* (AJ)