Senin, 08 September 2008

Perilaku Ramah Lingkungan Untuk Selamatkan Bumi

Kerusakan lingkungan sebagian besar disebabkan oleh perilaku atau kebiasaan buruk manusia yang tidak ramah lingkungan. Oleh karena itu, manusia harus menjadi aktor utama untuk memperbaiki Bumi agar terhindar dari kepunahan. Banyak hal yang dapat dilakukan, tanpa harus muluk-muluk, kita dapat menyelamatkan Bumi dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat atau mengurangi penggunaan bahan bakar minyak yang menghasilkan polusi karbon dioksida.

Dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2008, Badan Lingkungan Hidup Dunia atau United Nations Environmental Programme (UNEP) memunculkan tema: “CO2 Kick The Habit, Toward a Low Carbon Economy” yang kemudian temanya disesuaikan dengan kondisi di Indonesia menjadi “Ubah Perilaku dan Cegah Pencemaran Lingkungan”.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, tema tersebut dipilih untuk terus menerus mengingatkan bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan masih terjadi di berbagai wilayah yang menyebabkan bencana lingkungan. Rusaknya hutan dan lahan telah menyebabkan dampak yang meluas, seperti perubahan iklim dan krisis pangan. Keterkaitan keduanya sangat erat, banjir dan longsor terbukti telah merusak lahan pertanian yang mengakibatkan hasil panen dan stok pangan nasional turun.

Pemanfaatan ruang seringkali tidak sesuai dengan kemampuan lahan sehingga melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Menurut Rachmat Witoelar, upaya penyelamatan lingkungan sudah mendesak dilakukan. Untuk itu perlu adanya perubahan perilaku yang ramah lingkungan. Upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim perlu dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, keseimbangan kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi dapat tercapai.

Sesuai dengan semangat 100 Tahun Kebangkitan Nasional, pemerintah mengimbau semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha, akademisi maupun masyarakat umum untuk bersama-sama mengedepankan kepentingan lingkungan dengan menjadikan momentum Hari Lingkungan Hidup 2008 menjadi awal perubahan perilaku yang ramah lingkungan seperti pola hidup hemat energi, hemat air dan penggunaan sumber daya alam secara arif.

Perilaku Ramah Lingkungan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan upaya penyelematan lingkungan dan penghematan energi menyusul semakin menurunnya kualitas lingkungan yang ditandai dengan pemanasan global dan perubahan iklim. Upaya tersebut harus dilakukan berbagai lapisan masyarakat, khususnya perusahaan dan pemerintah daerah (Pemda).

Perubahan iklim dan pemanasan global telah nyata terjadi sehingga tidak perlu diperdebatkan. Semua pihak perlu bertindak nyata untuk mengatasi hal tersebut. Presiden menyatakan hal tersebut dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Jakarta, yang bertepatan dengan tanggal 5 Juni 2008. Menurut Presiden, semua pihak harus menggelorakan gerakan hidup sehat, bersih dan indah. Presiden mengingatkan kepada para pimpinan di daerah bahwa kualitas lingkungan hidup merupakan salah satu indikator keberhasilan pimpinan daerah. “Jadilah kepala daerah yang peduli dan sayang pada lingkungan. Itu cerminan pemimpin yang baik,” tegas Presiden.

Masyarakat dituntut agar mengubah perilaku dengan aktif mencegah pencemaran lingkungan, terutama yang ditimbulkan oleh emisi karbon dioksida. “Saatnya bertindak sekarang dan jangan menunggu, bukan lagi bicara, waspadalah,” kata Presiden. Penghematan energi harus dilakukan karena dapat mengurangi gas karbon dioksida dan menyelamatkan bumi. Presiden mencontohkan upaya penghematan listrik di kompleks Istana Negara dengan mengatur suhu AC sampai 24 derajat, yang menghasilkan penghematan 30-40 persen. “Mari kita bangun budaya penghematan,” kata Presiden.

Lebih jauh Presiden mengatakan bukan saatnya lagi berbicata menghimbau soal pelestarian dan pengendalian lingkungan. Dengan berbagai bencana yang kerap terjadi, Presiden meminta semua elemen masyarakat menjaga dan melestarikan lingkungan. “Tuhan telah memberikan lampu merah dan lampu kuning, dengan memberi bencana. Saatnya bertindak mulai dari diri sendiri untuk pelestarian lingkungan”, tegas Presiden.

Fenomena Air Laut Pasang

Salah satu gejala alam yang makin sulit diprediksi akibat kerusakan lingkungan dan pemanasan global adalah fenomena air laut pasang. Kedatangan air laut pasang (rob) di pesisir Pantai Utara Jakarta pada awal Juni 2008 terasa ganjil tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya rob menerjang perumahan warga masyarakat pada malam hari, tetapi rob pada tahun ini datang pada pagi hari. Warga masyarakat menjadi panik karena pada saat mereka melakukan aktivitas tiba-tiba rumah sudah tergenang.

Tentu saja kedatangan rob yang tiba-tiba tersebut menyebabkan aktivitas warga masyarakat menjadi berantakan. Warga yang sedang melakukan jual beli di pasar tradisional langsung lari ke rumah masing-masing. Hingga sore hari air laut setinggi 1 meter yang menggenangi perkampungan penduduk di wilayah Jakarta Utara ini belum surut.

Kedatangan rob pada tahun 2008 terasa ganjil. Dulu rob hanya datang sekali dalam setahun, yaitu pada bulan Desember. Sekarang ini kehadiran rob menjadi lebih sering dan waktunya tidak terprediksi lagi. Diperkirakan kehadiran rob yang makin leluasa menghajar permukiman penduduk disebabkan karena kerusakan lingkungan, terutama tata ruang wilayah yang tidak baik dan tidak serasi dengan lingkungan.

Pengolahan Limbah

Selain itu, perilaku tidak baik dan dapat merusak lingkungan yang masih banyak dilakukan oleh kalangan pengusaha adalah tidak seriusnya pengusaha melakukan pengolahan limbah. Hal itu dapat terlihat dari masih banyaknya pelaku industri yang tidak melaporkan hasil pengolahan limbah cairnya kepada instansi yang berwenang. Berdasarkan data BPLHD DKI Jakarta, pada 2008 ini dari 100 lebih perusahaan di pesisir Pantai Utara Jakarta baru 37 perusahaan yang sudah bekerja sama.

Idealnya setiap perusahaan menyerahkan contoh limbah cairnya dalam jangka waktu tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun. Namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Pada tahun 2007, dari 1.072 industri sebanyak 190 perusahaan tidak pernah menyerahkan pengolahan limbah. Kemudian sebanyak 161 perusahaan melaporkan satu kali, 119 perusahaan (dua kali) dan 254 perusahaan (tiga kali).

Menurut Kepala BPLHD DKI Jakarta Budi Rama Natakusumah, banyak faktor yang menyebabkan perusahaan enggan untuk menyerahkan contoh limbah cairnya. Sebagian di antaranya karena lupa batas waktu penyerahan. Ada yang memang enggan bekerja sama, serta ada juga perusahaan yang pindah alamat atau tutup.

Menurut Budi Rama Natakusumah, tercemarnya air di pesisir Pantai Utara Jakarta tidak terlepas dari pencemaran yang ada di 13 sungai yang melintasi Jakarta. Mayoritas pencemaran berupa limbah domestik yang mengalir dari hulu ke hilir. Pihak BPLHD DKI Jakarta mengaku lebih sulit memantau limbah domestik dibandingkan dengan industri.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo, Djimanto, mengharapkan pemerintah dapat memberikan intensif kepada pengusaha yang ingin bekerja sama dalam pengolahan air limbah. Menurut Djimanto, pengusaha yang melakukan pengolahan air limbah tidak hanya diberi sertifikat tetapi juga perlu diberi insentif pajak. Dengan demikian akan lebih banyak lagi pengusaha yang ingin bekerja sama dalam pengolahan air limbah.

Semua pihak harus didorong agar dapat merubah perilaku buruknya sehingga menjadi lebih ramah terhadap lingkungan. Betapapun kecilnya perubahan tersebut kalau dilakukan secara bersama-sama akan menjadi sangat berarti bagi upaya penyelamatan Bumi dari kehancurannya. Intinya, semua pihak harus menghentikan perilaku dan kebiasaan buruknya, kemudian melakukan upaya dan aktivitas yang ramah terhadap lingkungan.* (Ahmad Jauhari)

13 Cara Untuk Pelihara Bumi

Slogan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang bertepatan dengan tanggal 5 Juni 2008 adalah “CO2 Kick the Habit, Towards a Low Carbon Economy”. Isi slogan tersebut mengajak kita semua penduduk Bumi untuk bersama-sama mengurangi polusi akibat karbon dioksida. Cara paling mudah untuk mencegah lepasnya karbon dioksida di udara adalah dengan memelihara pepohonan dan menanam pohon lebih banyak lagi.

Pohon mampu menyerap karbon dioksida yang beredar di udara dan menyimpannya melalui proses fotosintesis dengan bantuan sinar matahari. Semakin muda usia pohon maka semakin tinggi pula kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida.

Gerakan menanam pohon di Indonesia terus dilakukan oleh berbagai kalangan dan gerakan semacam ini perlu terus didorong sehingga semakin banyak polusi karbon dioksida di udara yang dapat diserap. Sebenarnya gerakan menanam pohon hanya merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan Bumi. Setidaknya ada 13 cara untuk dapat memelihara Bumi sebagaimana telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2007. Ke-13 cara pelihara Bumi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mulai dari diri sendiri untuk peduli akan masa depan lingkungan yang lebih baik dengan selalu mencari tahu perkembangan terbaru perubahan iklim dari berbagai sumber informasi. Kemudian pengetahuan tersebut disebarluaskan kepada orang lain.
2. Hemat energi listrik. Contohnya dengan cara mematikan dua lampu pada malam hari, membeli barang elektronik hemat energi, mencopot charger ponsel dari colokan listrik bila sudah tidak dipergunakan.
3. Memilah sampah. Selain memilah sampah organik dan nonorganik, sampah juga tidak perlu dibakar karena akan mengeluarkan gas yang dapat menimbulkan pencemaran tanah dan udara. Sampah organik dapat dibuat pupuk, sedangkan sampah nonorganik dapat didaur ulang atau dijual kepada pihak yang memerlukannya.
4. Gerakan hemat bahan bakar minyak (BBM) dan bijak menggunakan moda transportasi.
5. Hemat air. Untuk dapat menghemat air gunakan air secukupnya di kamar mandi.
6. Hindari pemakaian plastik karena untuk menguraikan plastik diperlukan waktu sekitar 1000 tahun.
7. Melakukan daur ulang.
8. Lakukan gerakan kembali ke alam seperti memperbanyak penggunaan bahan alami.
9. Giat menanam pohon dan berkebun.
10. Melakukan wisata alam karena berlibur di alam terbuka akan dapat membuat seseorang menjadi lebih peduli terhadap lingkungan.
11. Selalu membawa makanan dari rumah. Pada saat ini banyak penjual makanan yang menggunakan styrofoan sebagai wadah makanan. Karena itu membawa makanan dari rumah akan dapat mengurangi penggunaan bahan yang sulit diuraikan tersebut.
12. Menggunakan produk lokal ramah lingkungan.
13. Menjadi pejuang lingkungan. Cara paling mudah untuk menjadi pejuang lingkungan adalah meminta orang terdekat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dengan menjalankan 13 cara untuk memelihara Bumi tersebut maka tidak hanya pencemaran karbon dioksida yang dapat dikurangi tetapi juga kerusakan Bumi akan dapat dicegah.* (Ahmad Jauhari)

Implementasi UU Pengelolaan Sampah

Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah disahkan. Semua pihak kini dituntut untuk mengimplementasikan regulasi tersebut. Tentu bukan hanya aturan yang harus ditegakkan tetapi kebiasaan buruk masyarakat yang membuang sampah sembarangan juga harus diubah menjadi perilaku yang peduli lingkungan.

Sampah oleh sebagian orang memang menguntungkan karena dapat mendatangkan dana yang cukup besar. Tetapi, jika tidak dikelola dengan baik maka sampah justru akan mendatangkan bencana yang jauh lebih besar.

Sampah berkaitan langsung dengan lingkungan dan manusia. Jika sampah tidak dikelola dengan baik maka kerusakan lingkungan yang berbuntut pada memburuknya kesehatan manusia tinggal menunggu waktu saja. Lahirnya UU Pengelolaan Sampah ternyata masih belum cukup ampuh untuk mengubah perilaku buruk masyarakat yang masih dengan seenaknya membuang sampah tanpa memikirkan dampak negatifnya kepada orang lain.

Menurut pakar hukum lingkungan hidup, M Daud Silalahi, seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat harus membudayakan undang-undang tentang sampah dalam paradigma baru sebagai peluang manfaat. “Hukum harus mendorong manusia untuk melakukan efisiensi, jangan hanya berfungsi untuk memberi hukuman,” kata Silalahi.

Selain itu, kesadaran masyarakat harus dibangun, karena selama ini ada anggapan bahwa sampah adalah barang sisa yang tidak berguna sehingga harus dibuang. Aspek lain, masalah yang muncul dalam mengimplementasikan undang-undang adalah kelemahannya pada pemerintah yang tidak melakukan sosialisasi dengan baik.
Menurut Silalahi, harus ada pengetahuan tentang sampah pada masyarakat. Sampah boleh dibuang, tapi hasil akhirnya harus diberdayakan, malah kalau bisa untuk meningkatkan sektor ekonomi, dengan melibatkan masyarakat dan dibantu oleh pemerintah dan pihak swasta.* (Ahmad Jauhari)

Cegah Perusakan Lapisan Ozon

Chloro fluorocarbon (CFC) adalah jenis bahan dasar yang digunakan pada sistem pendingin udara atau disebut refrigerant. Pada saat ini sistem pendingin memegang peran penting dalam kehidupan manusia, baik skala besar untuk kepentingan industri maupun skala kecil untuk keperluan rumah tangga. Mulai dari lemari es, freezer, AC ruangan, AC mobil dan lain-lain merupakan benda-benda yang tampaknya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat modern.

Secara ilmiah dari hasil penelitian menunjukkan bahwa CFC memiliki kontribusi dalam penipisan lapisan ozon. CFC termasuk refrigerant sintetis yang mengandung senyawa yang mempunyai efek negatif terhadap lingkungan seperti merusak lapisan ozon dan sifat menimbulkan pemanasan global.

Mengingat sifatnya yang merusak lingkungan tersebut maka CFC harus diganti dengan refrigerant lain yang lebih aman terhadap lingkungan. Salah satunya adalah hidrokarbon yang dikembangkan sebagai refrigerant pengganti CFC. Penggunaan refrigerant hidrokarbon terus meluas ke berbagai negara di kawasan Eropa, Amerika dan Asia Pasifik dan dewasa ini telah banyak dikenal berbagai merek refrigerant yang dihasilkan oleh berbagai negara.

Salah satu jenis refrigerant hidrokarbon adalah Musicool yang dihasilkan oleh PT Pertamina. Sejak diluncurkannya, Musicool telah digunakan untuk penyejuk udara di sejumlah gedung dan kendaraan. Dengan menggunakan refrigerant yang ramah lingkungan berarti ikut mencegah perusakan terhadap lapisan ozon.* (Ahmad Jauhari)

Karbon Monoksida Bersifat Racun Metabolis

Oleh: Ir. AHMAD JAUHARI, MSi

Karbon monoksida (CO) adalah polutan (zat pencemar udara) yang sangat berbahaya. CO sulit dikenali karena merupakan suatu komponen yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak mempunyai rasa. Karena sifatnya yang unik tersebut maka manusia sulit mengenali adanya polutan CO di lingkungan sekitarnya dan manusia sering terkena bahaya CO tanpa menyadarinya. Karena itu perlu diketahui sumber penghasil polutan CO dan perlu waspada bila berada di sekitar sumber polutan tersebut.

CO yang terdapat di alam terbentuk dari salah satu dari tiga proses. Pertama, pembakaran tidak sempurna terhadap karbon atau komponen yang mengandung karbon. Kedua, reaksi antara karbon dioksida (CO2) dan komponen yang mengandung karbon pada suhu tinggi. Ketiga, pada suhu tinggi, CO2 terurai menjadi CO dan O.

Oksidasi tidak sempurna terhadap karbon atau komponen yang mengandung karbon terjadi jika jumlah oksigen yang tersedia kurang dari jumlah yang dibutuhkan untuk pembakaran sempurna di mana dihasilkan CO2. Pembentukan CO hanya terjadi jika reaktan yang ada terdiri dari karbon dan oksigen murni. Jika yang terjadi adalah pembakaran komponen yang mengandung karbon di udara, prosesnya lebih kompleks dan terdiri dari beberapa tahap reaksi.

Sebagian besar pembebasan CO ke atmosfer sebagai akibat aktivitas manusia, misalnya dari transportasi, pembakaran minyak, gas, arang atau kayu, proses industri (industri besi, petroleum, kertas dan kayu), pembuangan limbah padat, dan sumber lain termasuk kebakaran hutan. Transportasi menghasilkan CO paling banyak di antara sumber CO lainnya, terutama dari kendaraan yang menggunakan bensin sebagai bahan bakar.

Sumber CO selanjutnya adalah pembakaran hasil pertanian seperti sampah, sisa kayu di hutan, dan sisa tanaman di perkebunan. Proses pembakaran tersebut sengaja dilakukan untuk berbagai tujuan, misalnya mengontrol hama termasuk insekta dan mikroorganisme, mengurangi risiko kebakaran hutan yang tidak dikehendaki, mengurangi volume sampah dan bahan bangunan, serta membersihkan dan memperbaiki mutu tanah.

Sumber CO selain tersebut di atas adalah proses industri, terutama pada industri besi dan baja. CO dihasilkan selama beberapa tahap proses dalam produksi besi dan baja. Sedangkan dalam industri petroleum, CO dibebaskan selama regenerasi katalis.

Racun Metabolis

Polutan CO yang terhirup manusia pada konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kematian. Tetapi CO sebenarnya sangat berahaya karena pada konsentrasi pada konsentrasi relatif rendah (100 ppm atau kurang) juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Hal ini penting untuk diketahui terutama dalam hubungannya dengan masalah lingkungan karena konsentrasi CO di udara pada umumnya memang kurang dari 100 ppm.
Bila gas CO terhisap ke dalam paru-paru maka polutan berbahaya ini akan ikut peredaran darah dan akan menghalangi masuknya oksigen yang dibutuhkan oleh tubuh. Hal ini terjadi karena CO bersifat racun metabolis yang ikut bereaksi secara metabolis dengan darah. Seperti halnya dengan oksigen, gas CO juga mudah bereaksi dengan hemoglobin darah.
Ikatan CO dengan hemoglobin darah (karboksihemoglobin-COHb) yang ternyata jauh lebih stabil dari pada ikatan oksigen dengan hemoglobin darah (oksihemoglobin-O2Hb). Kestabilan COHb sekitar 140 kali kestabilan O2Hb, hal ini menyebabkan Hb darah menjadi lebih mudah menangkap gas CO dan menyebabkan fungsi vital darah sebagai pengangkut oksigen terganggu.
Hb darah dalam keadaan normal berfungsi sebagai pembawa oksigen (O2) dalam bentuk oksihemoglobin (O2Hb) dari paru-paru untuk dibagikan kepada sel-sel tubuh yang memerlukannya. Selain itu, Hb darah juga berfungsi mengambil gas CO2 hasil pembakaran di dalam sel tubuh dalam bentuk karbodioksihemoglobin (CO2Hb) untuk dibuang keluar melalui paru-paru.
Pengaruh beracun CO terhadap tubuh manusia terutama disebabkan oleh reaksi antara CO dengan Hb di dalam darah. Dengan adanya CO menyebabkan Hb dapat membentuk karboksihemoglobin (COHb). Jika reaksi ini terjadi maka kemampuan darah untuk mentranspor oksigen menjadi berkurang.
Konsentrasi CO sampai dengan 100 ppm masih dianggap aman bila waktu kontak hanya sebentar. Jika CO sebanyak 30 ppm dihisap oleh manusia selama delapan (8) jam akan menimbulkan rasa pusing dan mual. Konsentrasi CO sebanyak 1000 ppm dan waktu paparan (kontak) selama satu (1) jam menyebabkan pusing dan kulit berubah menjadi kemerah-merahan. Selanjutnya, untuk waktu paparan yang sama dengan konsentrasi CO sebanyak 1300 ppm menyebabkan kulit langsung berubah menjadi merah tua dan disertai rasa pusing yang hebat. Untuk keadaan yang lebih tinggi lagi dapat menimbulkan akibat lebih fatal, yaitu kematian.
Konsentrasi COHb di dalam darah dipengaruhi secara langsung oleh konsentrasi CO dari udara yang terhisap. Pada konsentrasi CO tertentu di udara maka konsentrasi COHb di dalam darah akan mencapai konsentrasi ekuilibrium setelah beberapa waktu tertentu. Konsentrasi ekuilibrium COHb tersebut akan tetap dipertahankan di dalam darah selama konsentrasi CO di dalam udara di sekelilingnya tetap tidak berubah. COHb secara perlahan-lahan akan berubah sesuai dengan perubahan konsentrasi CO di udara untuk mencapai ekuilibrium yang baru.
Selain dari sumber yang telah disebutkan di atas, polusi udara oleh CO juga terjadi selama merokok. Asap rokok mengandung CO dengan konsentrasi sangat tinggi mencapai lebih dari 20.000 ppm. Selama dihisap, konsentrasi CO tersebut terencerkan menjadi sekitar 400-500 ppm. Konsentrasi CO yang tinggi dalam asap rokok yang terisap tersebut mengakibatkan kadar COHb di dalam darah meningkat. Selain berbahaya terhadap orang yang merokok, adanya asap rokok yang mengandung CO juga berbahaya bagi orang di sekitarnya karena asapnya dapat terisap.

Mengatasi Pencemaran CO

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi pencemaran CO di udara. Sebagian besar upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi pencemaran CO dari kendaraan bermotor karena lebih dari 60% dari seluruh emisi CO dihasilkan dari transportasi, terutama yang menggunakan bahan bakar bensin.
Hasil pembakaran mesin selain mengandung CO juga mengandung campuran NOx, HC dan partikel, sehingga masalah yang harus dipecahkan juga kompleks. Rasio antara udara dan bahan bakar yang rendah akan mengurangi emisi NOx tetapi menghasilkan emisi CO dan HC yang tinggi. Penggunaan rasio udara dengan bahan bakar yang tinggi mungkin dapat memecahkan masalah ini.
Berbagai cara dapat dilakukan untuk mengatasi masalah pencemaran CO dengan mengontrol emisi dari kendaraan bermotor. Pertama, modifikasi mesin pembakar untuk mengurangi jumlah polutan yang terbentuk selama pembakaran. Kedua, pengembangan reaktor sistem ekshaust sehingga proses pembakaran berlangsung sempurna dan polutan yang berbahaya diubah menjadi polutan yang lebih aman. Ketiga, pengembangan substitusi bahan bakar untuk bensin sehingga menghasilkan polutan dengan konsentrasi rendah selama pembakaran. Keempat, pengembangan sumber energi yang rendah polusi untuk menggantikan mesin pembakaran yang ada.
Polutan gas CO merupakan racun berbahaya yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia, bahkan dapat menimbulkan kematian. Oleh karena itu perlu diketahui sumber yang menghasilkan gas CO dan perlu dilakukan upaya untuk mengatasi dan mengurangi produksi emisi gas CO sehingga tidak menimbulkan bahaya terhadap manusia dan lingkungannya.*
*Penulis adalah peneliti P3BI Jakarta dan lulusan Pascasarjana PSIL-UI

NONTON MUSIK BAWA POHON

Pertunjukan musik jazz di kawasan terbuka di BSD City sudah menjadi kegiatan rutin sebulan sekali. Namun, pertunjukan yang digelar dalam acara Festival Hijau kali ini dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2008 berbeda dengan biasanya. Kali ini setiap penonton yang hadir diminta membawa sebatang pohon pelindung yang akan ditanam di kawasan ini.

Rangkaian acara Festival Hijau di BSD Citu 2008 yang mengambil tema “Sejukan Bumi, Yuk!” ini berupa penanaman pohon pelindung di sejumlah lokasi di BSD City dan sekitarnya, pencanangan gerakan pemasyarakatan teknologi biopori kepada warga BSD City, lomba karya tulis bertema lingkungan tingkat SLTP dan SLTA se-BSD City, serta pagelaran khusus Jajan Jazz Goes Green.

Menurut Corporate Communications Senior Manager PT Bumi Serpong Damai (BSD), Idham Muchlis, pelaksanaan Festival Hijau merupakan salah satu bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan dapat diwariskan yang diterapkan di BSD City. Pembangunan berkelanjutan memiliki tiga parameter yaitu pertumbuhan ekonomi, pengembangan kehidupan sosial dan budaya, serta pembangunan berwawasan lingkungan (green development).

Tema “Sejukan Bumi, Yuk!” dipilih sebagai tema Festival Hijau BSD City 2008 lantaran pada saat ini Bumi semakin panas karena terjadinya pemanasan global (global warming). Pemansan global menyebabkan mencairnya es di dua kutub Bumi serta memicu terjadinya perubahan iklim secara ekstrim, yaitu berefek pada kacaunya bentang musim panas dan musim penghujan yang kemudian secara langsung berbuntut pada bencana banjir dan kemarau berkepanjangan.

Jika tidak ada upaya pencegahan, maka dapat dipastikan dalam waktu singkat kehidupan di muka Bumi akan lenyap. Perlu ada tindakan nyata untuk menyelamatkan Bumi tercinta. Kita semua dituntut untuk dapat berperan mencegah meningkatnya pemanasan global lewat kegiatan cinta lingkungan.* (AJ)

GERAKAN MENANAM BERJUTA POHON

Di antara kegiatan yang terus bergulir terkait dengan implementasi dari Go Green adalah Gerakan Menanam Berjuta Pohon. Gerakan ini terus bergulir baik dilakukan oleh kalangan remaja, mahasiswa, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi sosial kemasyarakatan dan lain-lain. Gerakan ini memberikan semangat dan harapan bahwa Bumi akan menjadi hijau dan keseimbangan ekosistem akan terus berjalan secara serasi.

Salah satu kegiatan menanam berjuta pohon adalah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Di Simalungun, pemerintah kabupaten menyediakan 1,7 juta bibit pohon. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun, Mahrum Sipayung, masyarakat yang mau memelihara pohon dapat memperoleh bibit gratis. Bibit yang disediakan sudah siap untuk ditanam. Jenisnya terdiri dari tanaman hutan, mahoni, meranti, ingul, dan pinus.

Program ini digelar untuk merespons keluhan petani yang menyatakan irigasi selalu bermasalah. Padahal, persoalan terbesar bukan kerusakan saluran irigasi, melainkan turunnya debit air di Simalungun. Menurut Mahrum, kalau saluran irigasi yang rusak maka dapat dibangun dalam beberapa bulan, tapi kalau debit air turun maka memperbaikinya sampai puluhan bahkan ratusan tahun.

Di Mimika, PT Freeport Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika menanam 15 ribu pohon bintangur/hitaulo. Penanam pohon tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2008. Penanaman pohon dipusatkan di area pengendapan pasir sisa tambang (sirsat) Tanggul Barat Baru di Kabupaten Mimika, Papua.

Pohon bintangur adalah tanaman yang berpotensi menghasilkan energy alternative bioenergi dan banyak tumbuh di sejumlah wilayah di Indonesia. Sebelum ditanam di Tanggul Barat Baru, pohon bintangur telah berhasil ditanam dan tumbuh dengan baik di atas lahan tailing di Pusat Reklamasi Maurujaya MP-21 PT Freeport Indonesia.

Penanaman 15 ribu pohon tersebut merupakan bagian dari komitmen PT Freeport Indonesia untuk mengelola dampak dari kegiatan operasinya terhadap lingkungan, untuk mereklamasi dan menghijaukan kembali lahan yang terkena dampak. PT Freeport Indonesia berkomitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan dan praktik lingkungan yang benar serta menyediakan sumber daya yang memadai guna memenuhi tanggung jawab dan untuk meningkatkan kinerja di bidang lingkungan.

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, para mahasiswa bersama para siswa SMA juga menanam 1.000 pohon di kampus Universitas Trisakti di Nagrak, Bogor. Sebelumnya, mereka membagikan 1.000 pohon di Bunderan HI, Jakarta. Prioritas utama pohon dibagikan kepada masyarakat yang meminta. Selebihnya, pohon diberikan kepada mereka yang melintasi jalan di Bunderan HI. Ternyata tanggapan masyarakat terhadap pembagian pohon tersebut sangat bagus, banyak masyarakat yang antusias meminta bibit pohon.
Gerakan menanam berjuta pohon perlu terus dilakukan sehingga Bumi semakin hijau dan memiliki kemampuan menyerap karbon dioksida yang mencemari udara dan menyebabkan pemanasan global. Betapapun kecilnya pohon yang kita tanam setidaknya kita telah ikut berperan menghijaukan Bumi.* (AJ)

DUA RIBU KASUS PEMBALAKAN LIAR

Kasus pembalakan liar di Indonesia selama empat tahun terakhir sebanyak 2.000 kasus. Pemerintah sedang berupaya mempercepat penyelesaikan kasus pembalakan liar dengan pemberlakukan RUU Pembalakan Liar yang saat ini sedang disosialisasikan ke sejumlah daerah. RUU pembalakan liar sedang disosialisasikan ke sejumlah daerah, di antaranya Yogyakarta, Kalimantan Timur, serta wilayah Sumatera dan Riau yang banyak kasus pembalakan liar.
Menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori, nantinya begitu RUU Pembalakan Liar diundangkan maka penyidik serta petugas pengamanan hutan tidak kaget dan langsung menerapkan penegakan hukum sesuai UU tersebut. Selama beberapa tahun terakhir kasus pembalakan liar banyak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk kasus penyelundupan kayu, alih fungsi kawasan hutan, serta penebangan hutan di kawasan hutan lindung.
Menurut Darori, meski banyak kasus pembalakan liar yang sudah tertangani, namun masih ada upaya dari aparat pengadilan yang “berusaha” membebaskan. Proses bebasnya terdakwa pembalakan liar ini dapat berawal dari kekeliruan proses penyelidikan dari tahap awal, yakni pada saat ditangani polisi. Menurut Darosi, jika penyidikannya sangat rentan diakali pelaku pembalakan liar, maka saat dalam pengadilan pelaku dapat meyakinkan jaksa dan hakim sehingga vonisnya bebas. Hal semacam ini memang sangat disesalkan.
Data Bareskrim Mabes Polri menyebutkan, dari 116 perkara hasil Operasi Hutan Lestari II di Provinsi Papua, sebanyak 29 perkara telah divonis Pengadilan Negeri setempat. Namun, dari 29 perkara yang telah divonis tersebut sebanyak 17 di antaranya divonis bebas murni. Sisanya divonis ringan, yakni hanya dua hingga dua setengah bulan penjara. Berkaitan dengan hal tersebut, RUU Pembalakan Liar diharapkan mampu membuat jera para pelaku pembalakan liar dan mengurangi kasusu pembalakan liar.* (AJ)

MENGATASI DEFORESTASI DAN GLOBAL WARMING

Dunia mengakui negara Indonesia telah melakukan upaya yang serius untuk mengatasi perusakan hutan (deforestasi) dan pemanasan global (global warming). Salah satu bentuk pengakuan dunia tersebut adalah diberikannya penghargaan Serificate of Glob al Leadership dari United Nations Environment Programme (UNEP) kepada Menteri Kehutanan MS Kaban dan Ibu Negara Ani Yudhoyono.
Penghargaan prestisius tersebut diserahkan melalui Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2008. Penyerahan penghargaan dilakukan di Istana Negara disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ibu Negara Ani Yodhoyono dan Menteri Kehutanan MS Kaban dinilai sebagai pemimpin yang memiliki komitmen tinggi dalam penyelamatan lingkungan, melalui upaya penanaman kembali hutan dan lahan kritis di Indonesia. Menteri Kehutanan MS Kaban dinilai berhasil menghijaukan kembali hutan atau lahan kritis dengan menanam lebih dari 86 juta batang pohon. Sedangkan Ibu Ani Yudhoyono dinilai berhasil menggerakkan penanaman pohon di seluruh Indonesia hingga mencapai lebih dari 14 juta batang pohon. Penghargaan dunia tersebut disambut gembira bangsa Indonesia. Tidak terkecuali Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kemudian meminta masyarakat Indonesia untuk berbuat nyata menyelamatkan lingkungan dan menghemat energi. Menurut Presiden, pada saat ini kualitas lingkungan global sudah sangat menurun yang ditandai dengan pemanasan global dan perubahan iklim yang sangat ekstrim. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk ikut berbuat mengatasi kerusakan lingkungan tersebut.

Rabu, 03 September 2008

Mewaspadai Racun H2S yang Mematikan

Oleh: AHMAD JAUHARI

Hydrogen sulfida (H2S) adalah gas beracun yang sangat membahayakan. Dalam waktu singkat gas H2S dapat melumpuhkan sistem pernafasan dan dapat mematikan seseorang yang menghirupnya. Pada konsentrasi rendah gas H2S memiliki bau seperti telur busuk, namun pada konsentrasi tinggi bau telur busuk tidak tercium lagi karena secara cepat gas H2S melumpuhkan sistem syaraf dan mematikan indera penciuman.

Gas H2S sudah dikenal lama dalam industri perminyakan dan gas alam sejak dilakukan pengeboran dengan menggunakan menara kayu. Pada tahun 1814 sebuah lubang yang sedang digali di Cumberland, Kuntacky untuk mendapatkan air ternyata lubang tersebut menyemburkan minyak dan gas yang tidak dikenal pada waktu itu dan kemudian diketahui sebagai gas H2S.
Di lubang sumur yang sedang digali tersebut terdapat tiga orang yang meninggal karena menghirup gas H2S. Sejak tahun 1950 perkembangan industri perminyakan meningkat dengan sangat drastis yang akibatnya problema terhadap bahaya gas H2S menjadi meningkat pula. Pada saat itu semua industri minyak menyadari betapa pentingya tugas untuk mengebor, memproduksi dan menjual minyak yang berasal dari formasi yang mengandung gas H2S.
Dalam perkembangannya meskipun kegiatan operasi pengeboran untuk mendapatkan minyak bumi dan gas alam (migas) telah menggunakan teknologi tinggi namun tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kewaspadaan karena adanya potensi risiko bahaya yang dapat mencelakakan jiwa manusia. Salah satu sumber risiko bahaya dari operasi pengeboran minyak bumi dan gas alam adalah gas H2S.
Beberapa tempat yang potensial mengeluarkan gas H2S selain lingkungan pengeboran sumur migas adalah laboratorium komersial, tambang bawah tanah, pabrik penyulingan gas, pabrik petrokimia, pabrik pengolahan sulfur dan lain sebagainya. Pada kegiatan penyulingan gas, H2S diubah menjadi Sulfuric Acid atau Sulfur berkualitas tinggi, atau dihilangkan dengan membakarnya melalui nyala api. Sulfur dioksida (SO2) akan terbentuk ketika terjadinya pembakaran H2S.
Gas SO2 walaupun tidak berwarna tetapi dapat diketahui lewat bau khasnya yang tajam. Gas SO2 sangat gatal dan pada konsentrasi 3-5 ppm dapat terdeteksi oleh orang normal. Pada kondisi meteorogikal tertentu dan volume besar SO2 dapat lebih berbahaya daripada H2S.

Bahaya H2S Terhadap Kesehatan
Gas H2S bersifat ekstrim racun yang menempati kedudukan kedua setelah Hydrogen sianida (HCN) dan sekitar lima kali lebih beracun dari karbon monoksida (CO). Gas H2S sangat berbahaya jika terhirup masuk ke saluran pernafasan. Jika jumlah gas H2S yang terserap ke dalam sistem peredaran darah melampaui kemampuan oksidasi dalam darah maka akan menimbulkan keracunan terhadap sistem syaraf. Setelah itu secara singkat segera diikuti terjadinya sesak nafas dan kelumpuhan (paralysis) pernafasan pada konsentrasi tinggi.
Jika penderita tidak segera dipindahkan ke ruangan berudara segar dan diberikan bantuan pernafasan maka akan segera terjadi kematian akibat kelemasan (asphyxiation). Pengaruh gas H2S pada konsentrasi rendah akan mengakibatkan terjadinya gejala pusing, mual, rasa melayang, batuk-batuk, gelisah, mengantuk, rasa kering dan nyeri di hidung, tenggorokan, dan dada.
Penyelidikan atau pemantauan adanya gas H2S dengan penciuman akan sangat berbahaya karena indera penciuman akan cepat dilumpuhkan oleh gas tersebut. Pengaruh H2S tergantung pada berapa lama terpapar (exposure) dan konsentrasi dari gas tersebut. Seseorang yang menghirup gas H2S dosis konsentrasi yang tinggi dapat mengakibatkannya secara cepat tidak sadarkan diri.
Korban yang keracunan gas H2S harus segara dipindahkan dari daerah tersebut dan segara diberi bantuan pernafasan (artificial resuscitation) untuk menghindari kematian dan gangguan kerusakan otak. Seseorang yang menghirup gas H2S dengan dosis konsentrasi rendah dalam waktu 3-15 menit dapat menyebabkan mata berair, iritasi pada kulit dan batuk-batuk.
Seseorang yang terkena gas H2S akan menyebabkan penurunan daya tahan tubuh dan akhirnya menurunkan produktivitas kerja, terutama bila bahaya tersebut terjadi secara berulang-ulang. Kontak langsung seseorang pada daerah H2S yang berlangsung lama dapat menyebabkan gejala keracunan gas H2S semakin meningkat. Jika gas H2S bercampur dengan keringat akan menghasilkan larutan Sulfuric acid yang dapat menyebabkan kulit seperti terbakar.
Gas H2S pada konsentrasi rendah (0,025-25 ppm) akan tercium seperti bau telur busuk yang memberikan peringatan kepada seseorang yang berada di lingkungan tersebut untuk segera lari menginggalkan tempat tersebut dan segera menggunakan alat bantu pernafasan. Penginderaan merupakan sistem peringatan diri yang penting dan sangat membantu untuk menyelamatkan diri. Karena jika konsentrasi gas H2S terus meningkat di atas 25 ppm akan dapat mematikan indera penciuman dan korban mulai tidak sadarkan diri.

Pengaruh H2S Terhadap Peralatan
Peralatan metal yang retak karena H2S disebabkan metal menderita tingkat tarikan yang tinggi di daerah korosif H2S. Gas H2S yang larut dalam air dan membentuk larutan acid yang lemah dapat menimbulkan lubang-lubang karena pengaruh oksigen atau karbon dioksida (CO2). Pengaruh paling nyata dari gas H2S adalah kemampuannya untuk membuat kerapuhan pada metal karena pengaruh hydrogen atau yang dikenal dengan Sulfide Stress Cracking.
Ada empat faktor yang mempengaruhi metal akan menjadi rusak dalam keadaan rapuh oleh H2S. Pertama, makin keras jenis metal maka akan makin besar pula pengaruhnya terhadap terjadinya sulfide stress cracking. Baja jenis RC 22 yang mempunyai yield strength lebih dari 95.000 psi umumnya tahan terhadap sulfide stress cracking. Kedua, lingkungan korosif mempunyai peranan penting dan akan menyebabkan metal menderita sulfide stress cracking. Ketiga, jumlah beban makin tinggi dapat menyebabkan makin tinggi pula terjadinya sulfide stress cracking. Keempat, hampir semua metal berekasi dengan H2S dan membentuk metal sulfida. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya kerusakan pada peralatan yang terbuat dari metal, kerusakan pada pipa dapat menyebabkan pipa patah secara mendadak.
Alat khusus dan peralatan control harus dipergunakan pada lingkungan kerja yang mengandung gas H2S. Peralatan tersebut harus dirawat dan dites secara teratur terhadap korosi maupun sulfide stress cracking yang disebabkan oleh gas H2S.

Pendeteksi Gas H2S
Ada beberapa alat pendeteksi dan cara yang digunakan untuk mengetahui adanya gas H2S. Dalam pemilihan pemakaian alat pendeteksi perlu diperhatikan: (a) karakteristik produk, (b) sejarah pemakaian, (c) perawatan jangka panjang, (d) perawatan yang murah, (e) spare part yang mudah diperoleh, (f) kalibrasi mudah, (g) dukungan service manufactur, serta (h) biaya pengadaan dan perawatan murah.
Alat pendeteksi gas H2S antara lain adalah Sistem Pemantauan Tetap (Fixed Monitori System). Alat ini merupakan alat keselamatan terhadap pengaruh H2S yang canggih pada saat ini. Alat ini dapat memberikan peringatan baik dengan suara maupun cahaya. Beberapa sensor atau monitor dapat ditempatkan di beberapa lokasi yang potensial mengandung gas H2S. Apabila konsentrasi H2S mencapai 10 ppm, maka hanya lampu yang menyala yang dapat dilihat, jika konsentrasi mencapai 20 ppm atau lebih maka lampu dan sirine akan menyala dan berbunyi. Alat ini memberikan peringatan akan adanya bahaya yang timbul sehingga alat ini dapat memberikan keselamatan bagi pekerja pengeboran sehingga mereka akan mudah terproteksi setiap saat selama mereka bekerja.
Alat ini terdiri dari beberapa bagian seperti sensor dan transmitter, monitor dan alarm. Sistem kerja alat ini adalah gas H2S terkena sensor elektronis. Sensor mengirim isyarat listrik ke panel pengontrolan utama, yang merupakan panel computer. Isyarat listrik dihitung dan masuk ke dalam komputer sebagai ukuran konsentrasi H2S. Ukuran ini diperlihatkan pada suatu meteran di alat pengontrol. Selanjutnya, alat pengontrol memberikan isyarat bahwa telah terdeteksi adanya gas H2S yang dapat dilihat di layar komputer. Pada saat yang bersamaan alat ini mengirim isyarat peringatan kepada lampu peringatan dan sirine yang dipasang di berbagai tempat dan membunyikan tanda bahaya bahwa terdapat gas H2S di sekitar sensor.
Selain alat tersebut juga ada alat Pemantauan Elektronika Pribadi (Personal Electronic Monitor). Alat ini biasanya dipegang dengan tangan atau dipakai dengan ikat pinggang dan secara tetap mengukur konsentrasi gas H2S pada kepala sensor. Alat ini akan membunyikan alarm yang dapat didengar pada tingkat H2S yang ditentukan sebelumnya.

Alat Perlindungan Pernafasan
Alat perlindungan pernafasan atau Breathing Apparatus adalah alat yang biasa digunakan oleh regu pemadam kebakaran pada saat memasuki gedung yang terbakar untuk menyelamatkan orang yang berada di dalam gedung tersebut. Dalam menghadapi gas beracun H2S yang banyak terdapat di lingkungan industri migas juga sangat diperlukan alat perlindungan pernafasan.
Penggunaan alat perlindungan pernafasan sangat diperlukan mengingat kehadiran gas beracun H2S pada umumnya sangat mendadak dengan konsentrasi yang cepat berubah dari tingkat rendah ke tingkat yang sangat membahayakan. Begitu kehadiran gas H2S terdeteksi di udara, maka tindakan pertama yang harus dilakukan adalah melindungi diri sendiri terhadap bahaya dari menghirup gas beracun H2S.
Hal yang perlu mendapatkan perhatian para pekerja adalah pada saat memasang alat perlindungan pernafasan dengan menahan nafas sekuat-kuatnya hingga alat tersebut selesai terpasang. Segera setelah pekerja tersebut dilindungi, maka bagi personel yang berkepentingan diharapkan untuk tetap tinggal di daerah yang tercemar gas beracun untuk melakukan pekerjaan yang diperlukan dalam membawa pelepasan gas beracun di bawah pengawasan.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja di industri pertambangan migas perlu diupayakan agar tenaga kerja dapat bekerja maksimal tanpa terganggu oleh kecelakaan dan penyakit akibat kerja, baik karena kelalaian kerja, kecerobohan, maupun sebagai akibat lingkungan kerja dan peralatan yang tidak memenuhi syarat K3L. Melalui penerapan sistem manajemen K3L akan diperoleh sistem kerja dan proses kerja yang sehat, aman dan nyaman serta ramah lingkungan.*
AHMAD JAUHARI
Peneliti P3BI Jakarta, pemerhati K3L lulusan Pascasarjana PSIL-UI

Pengelolaan Faktor Fisik Lingkungan Kerja

Oleh: AHMAD JAUHARI

Peristiwa ledakan yang terjadi di Puspitek Serpong pada hari Senin (10/9/2007) sekitar pukul 15.20 WIB mengingatkan kita semua bahwa potensi bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK) dapat terjadi di lingkungan kerja sekitar kita. Beruntung ledakan keras di Laboratorium Kimia Pusat Pengembangan Industri Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nassional di Puspitek Serpong tersebut dinyatakan bebas radiasi.
Peristiwa ledakan tersebut mengingatkan kita semua bahwa pengelolaan lingkungan kerja menjadi sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian untuk dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan sistem manajemen K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan). Faktor lingkungan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja adalah faktor fisik, kimia, biologi, psikologi dan fisiologi. Untuk mengurangi risiko bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja perlu adanya pengelolaan lingkungan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Di antara faktor lingkungan kerja yang perlu mendapatkan perhatian dalan rangka perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja adalah faktor fisik lingkungan kerja. Lingkungan kerja adalah istilah umum yang mencakup identifikasi dan evaluasi faktor lingkungan yang memberikan dampak pada kesehatan tenaga kerja. Faktor lingkungan fisik yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja adalah kebisingan, iklim kerja, pencahayaan, radiasi tidak mengion, tekanan udara dan getaran mekanis.

Kebisingan

Kebisingan adalah bunyi yang didengar sebagai suatu rangsangan pada telinga dan manakala bunyi-bunyi tersebut tidak dikehendaki maka dinyatakan sebagai suatu kebisingan. Kualitas bunyi ditentukan oleh frekuensi dan intensitasnya.
Telinga manusia dapat mendengar bunyi mulai frekuensi 20 s/d 20.000 Hertz. Bunyi dengan Frekuensi 250 s/d 3.000 Herz sangat penting karena pada frekuensi tersebut manusia dapat mengadakan komunikasi dengan normal. Bunyi di atas frekuensi tersebut dapat menimbulkan gangguan dan penyakit pada manusia.
Pengaruh kebisingan terhadap tenaga kerja dan lingkungan kerja adalah dapat menimbulkan tuli, menurunkan produktivitas kerja, mengganggu komunikasi, menurunkan konsentrasi kerja, dan dapat menimbulkan protes dari masyarakat sekitar lingkungan kerja. Pengendalian kebisingan di tempat kerja pada prinsipnya dapat dilakukan dengan mengurangi tingkat intensitas kebisingan atau mengurangi lamanya pemaparan selama jam kerja.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan kebisingan di tempat kerja adalah dengan memasang alat peredam pada sumber suara, memasang penghalang pada jalan suara dan tenaga kerja menggunakan alat pelindung telinga (ear plug atau ear muff). Bila hal ini sulit dilakukan maka upaya perlindungan tenaga kerja yang perlu mendapatkan perhatian manajemen perusahaan adalah dengan jalan mengatur waktu kerja sesuai dengan intensitas bising yang diterima tenaga kerja.

Iklim Kerja

Iklim kerja adalah suatu kombinasi dari suhu udara, kelembaban udara, kecepatan gerakan udara dan suhu radiasi pada suatu lingkungan kerja. Iklim atau keadaan cuaca di lingkungan kerja yang tidak nyaman, tidak sesuai dengan syarat yang ditentukan dapat menurunkan kapasitas kerja yang berakibat menurunnya efisiensi dan produktivitas kerja. Suhu udara dianggap nikmat bagi orang Indonesia adalah sekitar 24oC sampai 26oC dan selisih suhu di dalam dan di luar ruangan tidak boleh lebih dari 5oC. Batas kecepatan angin secara kasar yaitu 0,25 sampai 0,5 m/dt.
Keseimbangan panas atau suhu tubuh manusia selalu dipertahankan oleh suatu pengatur suhu pada tubuh manusia. Suhu menetap ini adalah akibat keseimbangan udara panas yang dihasilkan di dalam tubuh sebagai akibat metabolisme dan pertukaran panas diantara tubuh dan lingkungan sekitarnya.
Faktor penyebab terjadinya pertukaran panas di antara tubuh dengan lingkungan sekitarnya adalah konduksi, konveksi, radiasi dan evaporasi. Konduksi adalah adalah pertukaran panas di antara tubuh dengan benda atau lingkungan sekitarnya melalui kontak langsung. Konveksi adalah gerakan molekul gas atau cairan dengan suhu yang rendah. Radiasi adalah energi gelombang dari kedua benda akan saling berpengaruh sehingga energi gelombang panas yang lebih tinggi akan memancarkan panas radiasi dan panas radiasi yang lebih rendah akan menerima panas radiasi. Evaporasi (penguapan) adalah keringat yang dihasilkan pada permukaan kulit melalui pelepasan uap air.
Lingkungan kerja yang panas berpengaruh terhadap tubuh manusia. Individu yang selalu berhadapan dengan faktor panas agar tidak merasa terganggu maka ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan. Faktor yang mempunyai toleransi tubuh terhadap panas adalah aklimatisasi, ukuran badan, umur, jenis kelamin, kesegaran jasmani, dan suku bangsa.
Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi suhu udara yang panas di lingkungan kerja adalah dengan memperbaiki aliran udara, mereduksi tekanan panas, menerapkan teknologi pengendalian suhu basah, mengurangi pemaparan udara panas terhadap tenaga kerja, penyediaan air minum yang cukup serta penyesuaian berat ringannya pekerjaan.

Pencahayaan

Pencahayaan di lingkungan kerja sangat diperlukan agar tenaga kerja dapat bekerja atau mengamati benda yang sedang dikerjakan secara jelas, cepat, nyaman dan aman. Penerangan yang memadai akan memberikan kesan pemandangan yang lebih baik dan keadaan lingkungan yang menyegarkan dan menyenangkan.
Sebuah benda akan terlihat apabila benda tersebut memantulkan cahaya, baik yang berasal dari benda itu sendiri maupun berupa pantulan yang datang dari sumber lain. Dengan demikian maksud dari pencahayaan di lingkungan kerja adalah agar benda dapat terlihat dengan jelas. Pencahayaan dapat diatur dan disesuaikan dengan kecermatan atau jenis pekerjaan sehingga dapat memelihara keselamatan dan kesehatan kerja.
Faktor yang mempengaruhi intensitas penerangan adalah sumber cahaya, daya pantul (reflektivitas) dan ketajaman penglihatan. Penerangan yang baik memungkinkan tenaga kerja dapat melihat pekerjaan dengan teliti, cepat, jelas, serta membantu menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan menyenangkan. Sifat penerangan yang baik ditentukan oleh beberapa faktor seperti pembagian luminensi dalam lapangan penglihatan, pencegahan kesilauan, arah sinar, warna dan panas penerangan terhadap keadaan lingkungan.
Dengan penglihatan yang jelas maka tenaga kerja akan dapat melaksanakan pekerjaannya lebih mudah dan cepat sehingga produktivitas diharapkan dapat meningkat. Sedangkan pada penerangan yang buruk akan dapat mengakibatkan kelelahan mata dan berkurangnya daya dan efisiensi kerja, kelelahan mental, keluhan pegal di daerah mata dan sakit kepala di sekitar mata, kerusakan indera mata serta meningkatkan kecelakaan kerja.

Radiasi Tidak Mengion

Radiasi gelombang elektromagnetik terdiri dari radiasi yang mengion dan radiasi yang tidak mengion, seperti gelombang mikro, sinar laser, sinar tampak (termasuk sinar dari layar monitor), sinar infra merah, sinar ultra violet dan lain-lain. Gelombang mikro adalah gelombang dengan panjang gelombang sekitar 1 mm – 300 cm dan frekuensi sekitar 0,1 GHz – 300 GHz. Kegunaan gelombang mikro antara lain untuk gelombang radio, televisi, radar, dan telepon seluler.
Radiasi gelombang mikro dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia. Radiasi gelombang mikro pendek (<> 1 cm) dapat menembus jaringan yang lebih dalam dan pada frekuensi tertentu dapat mengganggu sistem syaraf.
Selanjutnya radiasi sinar ultra violet yang dapat bersumber dari sinar matahari, las listrik, laboratorium menggunakan lampu untuk menghasilkan sinar ultra violet seperti spektrofotometer, atomic absorbtion spektrometer. Efek sinar ultra violet pada manusia adalah dapat menyebabkan gangguan kesehatan pada kulit dan mata.
Efek pada kulit adalah erythema yaitu bercak merah abnormal pada kulit. Sedangkan pengaruh radiasi sinar ultra violet pada mata adalah lensa mata mengabsorbsi dengan kuat sinar ultra violet dengan panjang gelombang < 400 nm. Sinar ultra violet dengan panjang gelombang 200 nm – 300 nm diabsorbsi kuat di cornea mata dan conjungtiova sehingga menyebabkan kerato conjungtivitis.
Sementara itu, efek biologis sinar infra merah terhadap manusia adalah dapat menyebabkan catarak pada mata serta flash burus pada kulit dan kornea mata. Pengendalian dan pencegahan efek dari sinar infra merah adalah menutup sumber radiasi, menghindari atau menjauhi sumber radiasi, mengurangi kontak dengan benda yang menghasilkan radiasi, memakai alat pelindung diri (APD), serta secara rutin melakukan pemantauan kebocoran instalasi.

Tekanan Udara

Tekanan udara yang tinggi dan rendah dapat menimbulkan gangguan kesehatan pada tenaga kerja. Penyakit akibat tekanan udara rendah perlu diketahui oleh tenaga kerja yang bekerja di lingkungan kerja yang tinggi di atas permukaan laut, pendaki gunung, krew dan penumpang pesawat penerbangan. Gejala penyakit akibat tekanan udara rendah sangat berkaitan terutama atas kekurangan oksigen dalam udara pernafasan.
Tekanan udara tinggi banyak dihadapi oleh para pekerja pertambangan, penyelam mutiara dan para pekerja di bawah laut lainnya. Gejala penyakit akibat tekanan udara tinggi didasarkan atas besarnya tekanan udara, sedangkan dekompresi didasarkan pada bebasnya nitrogen dalam tubuh. Gas tersebut dalam tubuh dapat menimbulkan penutupan pembuluh darah.
Pencegahan yang perlu dilakukan untuk mengatasi pekerja yang terkena penyakit akibat tekanan udara tinggi adalah dengan jalan menaikkan pekerja tersebut dari dalam lubang tambang atau dari dalam laut secara perlahan atau secara bertahap agar cukup kesempatan untuk pencapaian keseimbangan gas nitrogen dengan larutan dalam tubuh sehingga tidak terjadi emboli-emboli.

Getaran Mekanis

Timbulnya getaran biasanya bersamaan dengan timbulnya kebisingan yang berasal dari sumber yang sama. Sejauh ini banyak dicurahkan perhatian terhadap masalah kebisingan, yang sudah lama diketahui dapat menyeabkan gangguan pendengaran. Getaran seluruh tubuh (Whole Body Vibration) di lingkungan kerja dengan penerangan buruk dapat menyebabkan kelelahan mata dan berkurangnya daya dan efisiensi alat pengangkut.
Getaran dari alat berat dapat pula dipindahkan ke seluruh badan melewati getaran lantai melalui kaki. Sebenarnya hanya getaran dari tempat duduk dan topangan kaki yang penting diperhatikan, karena getaran tersebut diteruskan ke badan. Badan manusia merupakan suatu susunan elastis yang kompleks dengan tulang sebagai penyokong dari alat-alat dan landasan kekuatan dari kerja otot.
Sistem peredaran darah dipengaruhi oleh getaran dengan intensitas tinggi. Tekanan darah, denyut jantung, pemakaian oksigen (O2) dan volume per denyut akan berubah sedikit pada intensitas 0,6 g dan berubah banyak pada 1,2 g dengan frekuensi 6 – 10 Hz. Organ badan yang paling sensitif dipengaruhi getaran mekanis adalah mata. Pada frekuensi sampai 4 Hz mata masih dapat mengikuti getaran antara kepala dan sasaran pandangan. Pada frekuensi tinggi menyebabkan penglihatan terganggu manakala amplitudo lebih besar dari jarak dua kali dari retina.
Dampak getaran mekanis terhadap gangguan kesehatan manusia dapat diatasi dengan mengisolasi sumber getaran, mengisolasi pekerja dari sumber getaran, mengurangi pemaparan terhadap getaran, melengkapi peralatan mekanis dengan penahan atau penyerap getaran serta melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala.
Selain hal di atas, para pekerja juga dianjurkan untuk memakai peralatan yang cukup untuk mempertahankan suhu badan, memakai sarung tangan, sebelum bekerja harus diadakan pemanasan, tidak memegang peralatan yang bergetar terlalu erat serta mengoperasikan alat yang bergetar tidak sampai kapasitas penuh. Hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah jika pekerja merasakan tanda tanda kesemutan, kaku, jari-jari memutih atau membiru harus segera memeriksakan ke dokter.
Melihat dampak yang merugikan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja maka faktor fisik lingkungan kerja perlu dilakukan pengelolaan dengan baik. Pengelolaan faktor fisik lingkungan kerja akan dapat menghasilkan lingkungan kerja yang sehat, aman dan nyaman serta menghasilkan efisiensi dan produktivitas kerja yang tinggi.*
AHMAD JAUHARI
Peneliti P3BI Jakarta, pemerhati K3L lulusan Pascasarjana PSIL-UI