Senin, 15 Februari 2010

Racun Dalam Rokok

Satu batang rokok seukuran pensil yang dibakar mengeluarkan sekira 4.000 bahan kimia beracun. Terdapat beberapa bahan kimia berbahaya dan beracun yang ada dalam rokok, di antaranya adalah sebagai berikut:
• Acrolein, merupakan zat cair yang tidak berwarna, seperti aldehyde. Zat ini sedikit banyaknya mengandung kadar alkohol. Artinya, acrolein ini adalah alkohol yang cairannya telah diambil. Cairan ini sangat mengganggu kesehatan.
• Karbon monoksida, sejenis gas yang tidak memiliki bau. Unsur ini dihasilkan oleh pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat arang atau karbon. Zat ini sangat beracun. Jika zat ini terbawa dalam hemoglobin, akan mengganggu kondisi oksigen dalam darah.
• Nikotin, adalah cairan berminyak yang tidak berwarna dan dapat membuat rasa perih yang sangat. Nikotin ini menghalangi kontraksi rasa lapar. Itu sebabnya seseorang bisa merasakan tidak lapar karena merokok.
• Ammonia, merupakan gas yang tidak berwarna yang terdiri dari nitrogen dan hidrogen. Zat ini sangat tajam baunya dan sangat merangsang. Begitu kerasnya racun yang ada pada ammonia sehingga kalau disuntikkan (baca: masuk) sedikit pun kepada peredaraan darah akan mengakibatkan seseorang pingsan atau koma.
• Formic acid, sejenis cairan tidak berwarna yang bergerak bebas dan dapat membuat lepuh. Cairan ini sangat tajam dan menusuk baunya. Zat ini dapat menyebabkan seseorang seperti merasa digigit semut.
• Hydrogen cyanide, sejenis gas yang tidak berwarna, tidak berbau dan tidak memiliki rasa. Zat ini merupakan zat yang paling ringan, mudah terbakar dan sangat efisien untuk menghalangi pernapasan. Cyanide adalah salah satu zat yang mengandung racun yang sangat berbahaya. Sedikit saja cyanide dimasukkan langsung ke dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian.
• Nitrous oxide, sejenis gas yang tidak berwarna, dan bila terisap dapat menyebabkan hilangnya pertimbangan dan mengakibatkan rasa sakit. Nitrous oxide ini adalah jenis zat yang pada mulanya dapat digunakan sebagai pembius waktu melakukan operasi oleh para dokter.
• Formaldehyde, sejenis gas tidak berwarna dengan bau yang tajam. Gas ini tergolong sebagai pengawet dan pembasmi hama. Gas ini juga sangat beracun keras terhadap semua organisme-organisme hidup.
• Phenol, merupakan campuran dari kristal yang dihasilkan dari distilasi beberapa zat organik seperti kayu dan arang, serta diperoleh dari tar arang. Zat ini beracun dan membahayakan, karena phenol ini terikat ke protein dan menghalangi aktivitas enzim.
• Acetol, adalah hasil pemanasan aldehyde (sejenis zat yang tidak berwarna yang bebas bergerak) dan mudah menguap dengan alkohol. Hydrogen sulfide, sejenis gas yang beracun yang gampang terbakar dengan bau yang keras. Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi yang berisi pigmen).
• Pyridine, sejenis cairan tidak berwarna dengan bau yang tajam. Zat ini dapat digunakan mengubah sifat alkohol sebagai pelarut dan pembunuh hama. Methyl chloride, adalah campuran dari zat-zat bervalensi satu antara hidrogen dan karbon merupakan unsurnya yang terutama. Zat ini adalah merupakan compound organis yang dapat beracun.
• Methanol, sejenis cairan ringan yang gampang menguap dan mudah terbakar. Meminum atau mengisap methanol dapat mengakibatkan kebutaan dan bahkan kematian. Dan tar, sejenis cairan kental berwarna cokelat tua atau hitam di dalam rokok akan mengakibatkan kanker paru-paru.* (AJ/dari berbagai sumber)

Rokok Adalah Racun Berbahaya

Rokok adalah racun yang memberi efek santai dan sugesti sehingga merasa lebih jantan. Di balik kegunaan rokok yang sedikit tersebut terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang yang ada di sekitar perokok. Bahaya rokok antara lain adalah sebagai berikut:
1. Asap rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia, 200 jenis di antaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dan lain sebagainya.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin.* (AJ/dari berbagai sumber)

Jumat, 12 Februari 2010

Mewaspadai Toksisitas Bahan Beracun

Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.

Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.

Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.

Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.

Klasifikasi Toksisitas

Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism hidup.

Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.

Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.

Efek dan Proses Fisiologis

Efek toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.

Secara fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.

Organ tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.

Pertolongan Korban

Apabila di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.

Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.* (Ahmad Jauhari)

Rabu, 10 Februari 2010

Menanam dan Merawat Pohon

Kita semua dianjurkan untuk senantiasa menanam pohon agar bumi menjadi hijau, lingkungan hidup menjadi asri dan lestari. Melalui kegiatan menanam pohon akan dapat diperoleh banyak keuntungan, bukan hanya keuntungan bagi manusia tetapi juga keuntungan bagi makhluk hidup lainnya. Semakin banyak pohon yang ditanam maka semakin banyak keuntungan dapat diperoleh seperti penghijauan, semakin banyak air hujan menyerap ke dalam tanah sebagai cadangan air tanah, udara menjadi lebih bersih dan lebih sejuk, semakin banyak buah yang dihasilkan untuk keperluan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Rasulullah Saw menganjurkan kepada kita semua agar senantiasa menanam pohon, kapanpun dan di manapunharus harus dilakukan. Rasulullah Saw bersabda: “Jika hari kiamat datang dan pada tangan di antara kalian terdapat sebuah bibit tanaman, jika ia mampu menanam bibit tanaman tersebut sebelum datangnya hari kiamat, maka hendaklah ia menanamnya”. (HR Ahmad dan Bukhari).
Apabila pohon yang ditanam menghasilkan buah yang banyak maka pahala untuk orang yang menanam pohon tersebut akan lebih besar lagi. Rasulullah Saw bersabda: “Tidak seorang pun menanam pohon kecuali ditulis baginya pahala sesuai dengan buah yang dihasilkan oleh tanaman tersebut”. (HR Ahmad).
Dasar anjuran agar kita dapat menanam pohon dan dapat menghasilkan buah yang banyak telah disamapaikan oleh Rasulullah Saw. Sedangkan bagaimana caranya agar pohon tersebut dapat menghasilkan buah yang banyak diserahkan kepada kita semua agar mampu melakukan penelitian untuk menemukan caranya.
Pada suatu ketika para sahabat telah menanam pohon kurma, mereka ingin agar pohon tersebut tumbuh dengan baik dan menghasilkan buah yang banyak. Mereka agak bingung bagaimana harus mengurusnya, mereka kemudian bertanya kepada Rasulullah Saw tentang hal tersebut. Namun, Rasulullah Saw menjawab: “Kamu lebih tahu tentang urusan duniamu”.
Pemeliharaan pohon yang telah ditanam sangat dianjurkan sedangkan penebangan pohon sedapat mungkin harus dihindarkan kecuali memang hal tersebut diperlukan. Penebangan diperbolehkan jika tidak menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup. Penebangan pohon di hutan secara liar tentu sangat dilarang, apalagi akibatnya sangat merusak lingkungan, menimbulkan banjir dan tanah longsor serta menyengsarakan banyak masyarakat.* (AJ)

Mencintai Lingkungan Hidup

Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak melakukan kerusakan di dalamnya merupakan suatu keharusan bagi setiap insane manusia. Karena itu, siapa pun orangnya, melakukan kerusakan lingkungan hidup dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak baik dan tercela. Bahkan, orang munafik pun tidak ada yang mau dituduh telah melakukan kerusakan lingkungan hidup di muka bumi meskipun mereka sebenarnya telah melakukan kerusakan.
Allah Swt telah berfirman dalam Al-Qur’an (Surat Al-Baqarah: 11-12): “Dan apabila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab: Sesungguhnya kami orang yang mengadakan perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari”.
Ayat di atas sangat relevan dengan kenyataan yang terjadi pada saat ini di mana-mana, banyak pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan lingkungan hidup sehingga bukan perbaikan yang terjadi tetapi justru kerusakan lingkungan. Banyak pembangunan dilakukan di daerah resapan air atau di kawasan ruang terbuka hijau sehingga air hujan tidak dapat meresap ke dalam tanah dan akhirnya menimbulkan banjir. Banyak bangunan gedung bertingkat menyedot air tanah dalam jumlah sangat banyak sehingga permukaan air tanah menjadi turun dan masyarakat menjadi kesulitan untuk mendapatkan air bersih pada musim kemarau.
Manusia bukan hanya diwajibkan menjadi khalifah yang dapat mengelola bumi seisinya dengan baik dan lestari, tetapi juga diwajibkan untuk mencintai lingkungan hidup di sekitarnya. Bahkah, sampai hal-hal yang kecil dalam mencintai lingkungan hidup sebenarnya sudah diatur secara lengkap dalam agama Islam. Misalnya, Islam telah mengatur agar kita tidak membuang “air besar dan air kencing” di jalan umum, di tempat bernaung, di air yang tergenang dan di tempat dekat sumber air.
Rasulullah Saw melarang siapapun untuk membuang “air besar dan air kencing” di jalan umum, di tempat bernaung maupun di dekat sumber air. Rasulullah Saw bersabda: “Takutlah kepada dua hal yang dilaknati. Mereka (sahabat) bertanya: Apakah dua hal yang dilaknati itu, ya Rasulullah? Rasulullah Saw menjawab: Orang yang membuang hajat (air besar dan air kencing) di jalan umum atau di bawah pohon tempat orang berteduh”. (HR. Muslim).
Rasulullah Saw juga melarang siapapun membuang “air besar dan kencing” di air yang tergenang. Hal tersebut selain akan menimbulkan bau yang tidak sedap juga akan mendatangkan berbagai macam penyakit. Kalau pada saat ini banyak pihak mendorong agar kita mencintai lingkungan hidup, maka sebenarnya hal tersebut telah diajarkan oleh agama Islam sejak lebih dari 14 abad yang lalu.* (AJ)