Senin, 08 September 2008

DUA RIBU KASUS PEMBALAKAN LIAR

Kasus pembalakan liar di Indonesia selama empat tahun terakhir sebanyak 2.000 kasus. Pemerintah sedang berupaya mempercepat penyelesaikan kasus pembalakan liar dengan pemberlakukan RUU Pembalakan Liar yang saat ini sedang disosialisasikan ke sejumlah daerah. RUU pembalakan liar sedang disosialisasikan ke sejumlah daerah, di antaranya Yogyakarta, Kalimantan Timur, serta wilayah Sumatera dan Riau yang banyak kasus pembalakan liar.
Menurut Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori, nantinya begitu RUU Pembalakan Liar diundangkan maka penyidik serta petugas pengamanan hutan tidak kaget dan langsung menerapkan penegakan hukum sesuai UU tersebut. Selama beberapa tahun terakhir kasus pembalakan liar banyak terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk kasus penyelundupan kayu, alih fungsi kawasan hutan, serta penebangan hutan di kawasan hutan lindung.
Menurut Darori, meski banyak kasus pembalakan liar yang sudah tertangani, namun masih ada upaya dari aparat pengadilan yang “berusaha” membebaskan. Proses bebasnya terdakwa pembalakan liar ini dapat berawal dari kekeliruan proses penyelidikan dari tahap awal, yakni pada saat ditangani polisi. Menurut Darosi, jika penyidikannya sangat rentan diakali pelaku pembalakan liar, maka saat dalam pengadilan pelaku dapat meyakinkan jaksa dan hakim sehingga vonisnya bebas. Hal semacam ini memang sangat disesalkan.
Data Bareskrim Mabes Polri menyebutkan, dari 116 perkara hasil Operasi Hutan Lestari II di Provinsi Papua, sebanyak 29 perkara telah divonis Pengadilan Negeri setempat. Namun, dari 29 perkara yang telah divonis tersebut sebanyak 17 di antaranya divonis bebas murni. Sisanya divonis ringan, yakni hanya dua hingga dua setengah bulan penjara. Berkaitan dengan hal tersebut, RUU Pembalakan Liar diharapkan mampu membuat jera para pelaku pembalakan liar dan mengurangi kasusu pembalakan liar.* (AJ)

Tidak ada komentar: