Kemacetan yang terjadi di Jakarta mengakibatkan kerugian yang sangat besar. Menurut Iskandar Abubakar, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp 28,1 triliun per tahun. Hal tersebut disampaikan Iskandar dalam diskusi “Revitalisasi Angkutan Umum Massal di Kawasan Jabodetabek” yang berlangsung di Kemenhub (10 Februaari 2011).
Data kerugian akibat kemacetan di Jakarta tersebut merupakan hasil penelitian dari pakar lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Dr Firdaus Ali. Separuh dari Rp 28,1 triliun tersebut merupakan kerugian pada bahan bakar yang terbuang percuma akibat kemacetan. Kerugian terbesar akibat bahan bakar yang terbuang percuma karena kemacetan mencapai Rp 10,7 triliun per tahun. Kerugian terbesar kedua adalah waktu produktif warga Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp 9,7 triliun per tahun.
Kerugian berikutnya adalah menurunnya kualitas kesehatan warga yang mencapai Rp 5,8 triliun per tahun. Menurut Iskandar, kerugian juga diderita oleh pemilik angkutan umum karena kendaraan umumnya kurang maksimal mengangkut penumpang yaitu mencapai Rp 1,9 triliun per tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar